Qardhul Hasan

:: QARDHUL HASAN ::

Pembiayaan qardhul hasan merupakan pembiayaan berupa pinjaman kebajikan yang ditujukan untuk anggota sebagai sarana untuk membantu anggota yang memerlukan biaya darurat untuk hal-hal yang bersifat bukan konsumtif dan tanpa adanya tambahan keuntungan/margin apapun dengan sistem pembayaran dilakukan dengan cara angsuran.


Pembiayaan ini hanya dikhususkan untuk anggota diantaranya:

  1. Biaya pengobatan bapak/ibu kandung anggota, bapak/ibu mertua anggota, anak kandung yang tidak masuk hitungan asuransi di PT. Sumco Indonesia, pengobatan istri setelah persalinan yang tidak di lindungi oleh PT. Sumco Indonesia, serta pengobatan anggota/istri anggota/anak kandung anggota yang perlu tindak lanjut.
  2. Pelunasan hutang segera dikarenakan tidak dapat membayar/pailit (berdasarkan persetujuan komite pembiayaan).
  3. Pinjaman akibat terkena musibah bencana alam untuk anggota, bapak/ibu anggota, dan bapak/ibu mertua anggota.

:: SYARAT & KETENTUAN ::

  • Menjadi anggota koperasi minimal 1 (satu) bulan.
  • Pembiayaan tanpa keuntungan/margin apapun.
  • Jangka waktu angsuran maksimal 5 (lima) kali dalam periode bulanan.

:: PROSEDUR PENGAJUAN ::

  • Mengisi Formulir Qardhul Hasan dengan lengkap dan benar yang telah tersedia di kantor kopkar sumco atau dapat diunduh disini.
  • Menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya ke bagian Unit Usaha Pembiayaan.
  • Data yang telah masuk, akan dilakukan proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh bagian payroll PT. Sumco Indonesia dan Badan Pengurus Harian (BPH) Koperasi Sumco.
  • Proses administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja.
  • Apabila pengajuan telah disetujui, Koperasi sumco bersama dengan anggota/nasabah melakukan akad al-qardh.
  • Pembayaran oleh anggota/nasabah dilakukan secara angsuran/cicilan kepada koperasi sumco melalui sistem auto debet gaji di bagian payroll PT. Sumco Indonesia.