:: OTO KOPKAR ::
Pembiayaan oto kopkar merupakan pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor baru oleh anggota/nasabah koperasi sumco dengan cicilan ringan dan mudah.
Pembiayaan ini menggunakan skema syariah dengan akad murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli dimana dalam hal ini terjadi antara Koperasi Sumco dengan Anggota/Nasabah.
:: SYARAT & KETENTUAN ::
- Copy KTP pemilik masing-masing 2 lembar (bisa menggunakan atas nama lain selain anggota sendiri).
- Copy slip gaji terakhir.
- Menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) bulan.
- Pembiayaan tanpa uang muka / DP.
- Jangka waktu angsuran maksimal 36 bulanan/3 tahun.
- Angsuran sudah termasuk asuransi TLO.
- Margin kompetitif.
:: PROSEDUR PENGAJUAN ::
- Mengisi Formulir Oto Kopkar dengan lengkap dan benar yang telah tersedia di kantor kopkar sumco atau dapat diunduh disini.
- Menyerahkan formulir tersebut beserta lampiran copy slip gaji terakhir dan KTP ke bagian Unit Usaha Pembiayaan.
- Data yang telah masuk, akan dilakukan proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh bagian payroll PT. Sumco Indonesia dan Badan Pengurus Harian (BPH) Koperasi Sumco.
- Apabila proses pengajuan telah disetujui, koperasi sumco melakukan pembelian kendaraan ke dealer pemasok.
- Barang yang telah dibeli oleh Koperasi Sumco kemudian dijual kepada anggota sesuai dengan spesifikasi yang ada di formulir permohonan.
- Koperasi sumco menyerahkan kendaraan kepada anggota bersamaan dengan dilakukannya akad murabahah.
- Pembayaran oleh anggota/nasabah dilakukan secara angsuran/cicilan kepada koperasi sumco melalui sistem auto debet gaji di bagian payroll PT. Sumco Indonesia.
:: ILUSTRASI ANGSURAN ::