Anggota

:: KEANGGOTAAN ::
  1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  2. Anggota Koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
  3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
    • Beralamat di wilayah PT. Sumco Indonesia.
    • Mata pencaharian (pekerjaan) : Karyawan PT. Sumco Indonesia.
    • Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
    • Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
  4. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan buku daftar anggota.
  5. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus :
    • Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
    • Dalam waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
  6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
  7. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
  8. Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
  9. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.


:: PROSEDUR MENJADI ANGGOTA ::
  • Karyawan tetap PT. Sumco Indonesia.
  • Mengisi formulir keanggotaan Kopkar Sumco dengan benar dan lengkap.
  • Formulir keanggotaan Kopkar Sumco bisa di dapat di:
    - Kantor Kopkar Sumco
    - Download di http://kopkarsumco.blogspot.co.id
  • Melampirkan copy KTP dan NPWP.
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Kopkar Sumco, Anggota membayar:
  • -Simpanan Pokok (hanya di awal)Rp50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah)
    -Simpanan Wajib (setiap bulan) sesuai dengan masing-masing level :
    # Level Manager/Ass. ManagerRp175.000,-(Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
    # Level Supervisor/Senior StaffRp150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    # Level Leader/StaffRp125.000,-(Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
    # Level Operator/ClerkRp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah)
    -Biaya Administrasi (hanya di awal)Rp5.000,-(Lima Ribu Rupiah)
    Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui autodebet gaji maupun secara tunai di kasir Kopkar Sumco.


:: KEWAJIBAN ANGGOTA ::
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.


:: HAK ANGGOTA ::
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
  • Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan Jasa atau Transaksi.


:: MANFAAT MENJADI ANGGOTA ::
  • Berbagai fasilitas pembiayaan dengan angsuran yang sangat kompetitif.
  • Pembiayaan tanpa menggunakan uang muka.


:: PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA ::
  • Mengisi formulir pengunduran diri anggota dengan benar dan lengkap yang tersedia di kantor koperasi ataupun dapat di unduh disini.
  • Menyerahkan formulir pengunduran diri anggota yang telah diisi ke bagian sekretariat koperasi sumco.
  • Proses verifikasi pengunduran diri dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja:
    • Koperasi Sumco akan melakukan pengecekan saldo simpanan dan saldo kewajiban anggota.
    • Apabila anggota koperasi tersebut memiliki kewajiban lebih besar dari simpanannya, maka anggota tersebut diharuskan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Kopkar Sumco, maka sisa simpanannya yang masih ada akan dibayarkan melalui tunai maupun transfer bank.