:: MURABAHAH ::
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan multiguna untuk pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga oleh anggota kepada Kopkar Sumco berupa barang elektronik, furniture, sparepart motor, material bangunan, dan lain sebagainya dengan sistem cicilan.
Pembiayaan ini menggunakan skema syariah dengan akad murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli dimana dalam hal ini terjadi antara Koperasi Sumco dengan Anggota/Nasabah.
:: SYARAT & KETENTUAN ::
- Copy slip gaji terakhir.
- Menjadi anggota koperasi minimal 1 (satu) bulan.
- Maksimal plafon sebesar Rp 7.000.000,-
- Jangka waktu angsuran maksimal 12 bulanan/1 tahun.
- Margin kompetitif.
:: PROSEDUR PENGAJUAN ::
- Mengisi Formulir Murabahah dengan lengkap dan benar yang telah tersedia di kantor kopkar sumco atau dapat diunduh disini.
- Menyerahkan formulir tersebut beserta lampiran copy slip gaji terakhir ke bagian Unit Usaha Pembiayaan.
- Data yang telah masuk, akan dilakukan proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh bagian payroll PT. Sumco Indonesia dan Badan Pengurus Harian (BPH) Koperasi Sumco.
- Apabila proses pengajuan telah disetujui, koperasi sumco melakukan pembelian barang ke pemasok.
- Barang yang telah dibeli oleh Koperasi Sumco kemudian dijual kepada anggota sesuai dengan spesifikasi yang ada di formulir permohonan.
- Koperasi sumco menyerahkan barang kepada anggota bersamaan dengan dilakukannya akad murabahah.
- Pembayaran oleh anggota/nasabah dilakukan secara angsuran/cicilan kepada koperasi sumco melalui sistem auto debet gaji di bagian payroll PT. Sumco Indonesia.
:: ILUSTRASI ANGSURAN ::