:: RENOVASI RUMAH ::
Pembiayaan renovasi rumah merupakan pembiayaan untuk perbaikan rumah/ruko/rukan yang ditujukan untuk anggota/nasabah koperasi sumco dengan cicilan ringan dan mudah.
Pembiayaan ini menggunakan skema syariah dengan akad murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli dimana dalam hal ini terjadi antara Koperasi Sumco dengan Anggota/Nasabah.
:: SYARAT & KETENTUAN ::
- Copy slip gaji terakhir.
- Jaminan kartu jamsostek asli.
- Menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) bulan.
- Pembiayaan tanpa uang muka / DP.
- Membuat Rencana Anggaran Material Bangunan dan Surat Persetujuan Istri/Suami/Keluarga (ada dilampiran).
- Foto area sebelum renovasi.
- Jangka waktu angsuran maksimal 48 bulanan / 4 tahun.
- Margin kompetitif.
:: PROSEDUR PENGAJUAN ::
- Mengisi Formulir Renovasi Rumah dengan lengkap dan benar yang telah tersedia di kantor kopkar sumco atau dapat diunduh disini.
- Menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya ke bagian Unit Usaha Pembiayaan.
- Data yang telah masuk, akan dilakukan proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh bagian payroll PT. Sumco Indonesia dan Badan Pengurus Harian (BPH) Koperasi Sumco.
- Apabila proses pengajuan telah disetujui, koperasi sumco melakukan pembelian ke pemasok.
- Barang yang telah dibeli oleh Koperasi Sumco kemudian dijual kepada anggota sesuai dengan spesifikasi yang ada di formulir permohonan.
- Koperasi sumco bersama dengan anggota/nasabah melakukan akad murabahah.
- Pembayaran oleh anggota/nasabah dilakukan secara angsuran/cicilan kepada koperasi sumco melalui sistem auto debet gaji di bagian payroll PT. Sumco Indonesia.